helm adalah pelindung kepala di saat berkendara kendaraan roda dua. helm berbahan dasar keras agar pengguna terjamin keselamatannya di saat berkendara. helm berguna untuk melindungi kepala anda agar pada saat kecelakaan menimpa anda, kepala anda terlindungi oleh helm tersebut.

helm yang di ijinkan pemerintah indonesia adalah helm bertanda/berlabel
SNI. ketika anda menggunakan helm tidak ber SNI anda akan di tilang dan membayar denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar